BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak menanggapi secara berlebihan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini merespon perolehan suara sementara dari partai politik (Parpol) secara internal.
“Kami mohon kepada masyarakat dan peserta Pemilu untuk bersabar menunggu hasil rekap resmi dari KPU secara berjenjang,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, SE, MM, Senin (19/2/2024).
Sarjan mengatakan, bahwa hasil perhitungan surat suara DPRD kabupaten/kota masih harus melalui tahap pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga di tingkat provinsi sampai 20 Maret mendatang.
“Penghitungan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga Provinsi dan pusat,” tuturnya.
Sementara itu, proses perhitungan yang dilakukan oleh saksi juga tidak sepenuhnya menggambarkan hasil secara keseluruhan, sehingga perlu validasi atau rekapitulasi bersama di hasil pleno. Disisi lain, meskipun ada 6 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, KPU menyarankan untuk lebih baik menunggu hasil resmi dari KPU.
“Hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran awal terkait hasil Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD, namun tidak bersifat final. Karena, nanti akan ada hasil penetapan KPU dari berita acara dan keputusan,” ungkapnya.
Disisi lain, KPU Provinsi Bengkulu juga mengajak masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum yang berlaku, apabila ada pelanggaran selama Pemilu. KPU menegaskan pentingnya menghindari obsesi terhadap perolehan yang belum final dan mengatur agar proses Pemilu berjalan dengan baik dan transparan. (JRS)


