BencoolenTimes.com – Diduga lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan di Kota Bengkulu, Mantan Anggota Polri berinisial S ditetapkan tersangka dan ditahan.
S diketahui terakhir dinas di salah satu Polres jajaran Polda Bengkulu dan sudah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melanggar disiplin kedinasan.
Diungkapkan Kepala Subdit (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi, S yang berstatus duda ini, dilaporkan calon istrinya sudah hampir satu tahun. Setelah mendapatkan laporan, penyidik cukup kesulitan mencari S, karena berada diluar Bengkulu dan selalu berpindah-pindah.
”Laporan terhadap S ini, status nya sudah bukan anggota Polri lagi. S ini tidak di Bengkulu dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal,” sampai Julius.
Dilanjutkan Julius, S berhasil diamankan saat sedang berada di Pulau Jawa. ”Setelah berhasil diamankan, langsung kita bawa ke Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Julius.
Diungkapkan Julius, S dilaporkan korbannya lantaran melarikan diri menjelang resepsi pernikahan. Padahal keluarga korban sudah mempersiapkan acara pernikahan, bahkan undangan sudah disebar.
”Pada saat menjelang hari pernikahan, pelaku S ini menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga S dilaporkan oleh pihak calon istrinya,”’ ungkap Julius.
Ditambahkan Julius, S disangkakan melanggar UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. ”S kita tahan di Rutan Polda Bengkulu dan saat ini masih terus menjalani pemeriksaan intensif,” imbuh Julius.(OIL)



