BencoolenTimes.com – Dua warga Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Resmob Macan Gading, Polresta Bengkulu, Jumat, 5 Desember 2025.
Keduanya, masing-masing FM (25) dan DY (25) yang diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Awal mula penangkapan, Tim Resmob Macan Gading, Polresta Bengkulu mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka FM di Jalan Mahakam, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Mendapatkan informasi awal tersebut, Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan FM di lokasi Jalan Mahakam.
Setelah dilakukan interogasi, FM mengakui bahwa rekannya, yaitu DY sedang berada di tempat tinggaknya di Jalan Asyura I, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Berbekal keterangan FM inilah, Tim Resmob Macan Gading langsung melakukan identifikasi keberadaan DY. Sesampainya di lokasi keberadaan DY, Tim Resmob Macan Gading sempat mendapatkan perlawanan, lantaran DY memiliki Senjata Api (Senpi) Rakitan.
Bahkan saat akan diamankan, DY sempat menodongkan Senpi rakitan miliknya dan meskipun sudah diberikan peringatan, DY tetap berupaya melakukan perlawanan, sehingga pertugas langsung melakukan Tindakan Tegas Terukur.
Setelah berhasil dilumpuhkan, tim gabungan segera melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berwarna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 4 kilogram.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim, Kompol Sujud Alif Yulam Lam membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti, sepucuk Senpi Rakitan dan Narkoba Jenis Ganja seberat 4 kilogram.
‘’Para pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti senp rakitan serta narkoba jenis ganja. Untuk kepemilikan senpi maupun narkobanya, kita masih melakukan pendalaman,’’ singkat Sujud.(JUL)



