-0.8 C
New York
Tuesday, March 3, 2026

Buy now

spot_img

Satgas Anti Kebocoran PAD Desak Tetapkan Lahan HGU Habis Izin Menjadi Status Quo

BencoolenTimes.com – Satuan Tugas (Satgas) Anti Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk mendorong agar Lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis izinnya menjadi status Quo.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Anti Kebocoran PAD Kabupaten Seluma, Tenno Haika yang juga meminta agar Bupati Seluma, Teddy Rahman segera menertibkan sejumlah HGU yang masa izinnya telah habis namun tidak diperpanjang oleh perusahaan pemegang konsesi.

Disebutkan Tenno, seperti HGU Jenggalu Permai di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja. Lalu HGU PT Berkelindo Jaya Pratama di Desa Selebar Kecamatan Seluma Timur dan HGU Syahbudin di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga  Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

‘’Kita mendesak agar HGU tersebut ditetapkan sebagai status quo dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Seluma. Apalagi ini menjadi salah dugaan kebocoran PAD ini, sudah lama terjadi, karena lahan yang tidak berizin tetap dimanfaatkan tanpa ada kontribusi terhadap pendapatan daerah,’’ sebut Tenno.

Agar nantinya, lahan-lahan yang HGU sudah habis tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Seluma. ‘’Kami meminta Bupati Seluma bertindak tegas,’’ pinta Tenno.

‘’Lahan HGU yang izinnya habis harus ditetapkan sebagai status quo dan langsung dikembalikan kepada Pemkab Seluma bila tidak ada perpanjangan. Ini penting untuk mencegah kebocoran PAD,’’ sambung Tenno.

Baca Juga  Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

Dilanjutkan Tenno, penguasaan lahan tanpa izin yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum dan merugikan daerah. Karena, saat ini dugaan penguasaan secara individu pun sudah ada di temukan.

‘’Jika perusahaan tidak melanjutkan izin HGU, maka otomatis lahan itu kembali menjadi aset negara yang dikelola pemerintah daerah. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan lahan tanpa dasar hukum,’’ lanjut Tenno.

Satgas Anti Kebocoran PAD juga menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan yang telah dikembalikan ke Pemkab Seluma dapat diarahkan untuk kebutuhan publik, seperti fasilitas umum, infrastruktur, atau program ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Baru Tetapkan Satu Tersangka, Kejati Bengkulu Pastikan Penyidikan Berkembang

Diharapkan, Pemkab Seluma segera mengambil langkah administratif dan melakukan penertiban di lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang terus memanfaatkan lahan HGU ini tanpa izin.

‘’Pemerintah daerah harus tegas, lahan-lahan ini telah dimanfaatkan oleh oknum. Sehingga harus segera di tindak cepat, untuk mengamankan semua aset ini kembali ke Pemkab Seluma,’’ imbuh Tenno.(LRS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!