BencoolenTimes.com – Sudah 13 petani diperiksa Penyidik Polres Bengkulu Selatan pada minggu lalu. Para petani ini memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, didampingi kuasa hukum mereka, serta Walhi Bengkulu.
Hanya saja, para petani ini sedikit kebingungan dan mempertanyakan soal pemanggilan terhadap mereka. Karena mereka adalah korban yang sedang memperjuangkan hak atas tanah, sedangkan hingga kini pelaku penembakan belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, menurut para petani dan kuasa hukum, unsur alat bukti sudah terpenuhi—baik berupa rekaman video, keterangan saksi, hingga jenis senjata yang digunakan.
Salah seorang Petani Pino Raya, Edi Hermanto, menilai ada upaya PT ABS untuk memojokan petani, sehingga dianggap yang bersalah dalam tragedy penembakan 5 orang petani pino raya pada 24 November 2025 lalu.
‘’Kami datang hari ini sebagai warga patuh hokum, tapi kami bingung, kenapa korban yang dipanggil dan diperiksa. Lalu pelaku penembakan belum juga ditetapkan tersangka,’’ sampai Edi bernada tanya.
Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra menyampaikan bahwa, petani sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, harusnya pelaku penembakan segera ditetapkan menjadi tersangka, karena syarat minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.
‘’Pelaku sudah jelas, bukti petunjuk vide penembakan ada, minimal dua saksi yang menguatkan ada, bukti surat visum ada, barang bukti senjata api juga sudah dikantongi polisi. Maka dari sisi hukum, unsur Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP, serta potensi percobaan pembunuhan sudah terpenuhi dan tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,’’ tegas Ricki.
Sejak peristiwa itu, dukungan solidaritas terus berdatangan dari organisasi masyarakat sipil, kelompok petani, mahasiswa, hingga Penerintahan Daerah maupun Nasional. Mereka menuntut polisi bekerja profesional, objektif, dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu.
Para petani menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti proses hukum, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil, terutama terhadap pelaku yang terekam jelas melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata api.(OIL/RLS)



